Guna memastikan penyusunan program pembangunan berjalan lancar, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, pelaksanaan asistensi ini dikawal langsung oleh Kepala Desa bersama jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Perangkat Desa.
Kegiatan asistensi ini diselenggarakan berlandaskan Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 31 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (BAB IV Pasal 29).
Proses pendampingan dan evaluasi dokumen RKPDesa ini melibatkan Tim Asistensi Kabupaten, yang terdiri dari unsur DPMD, Bappeda Litbang, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, TP PKK Kabupaten, serta Tenaga Ahli P3MD.
Melalui pendampingan intensif dari Tim Asistensi Kabupaten, diharapkan seluruh desa yang hadir dapat menyempurnakan dokumen RKPDesa TA 2027 agar lebih akuntabel, transparan, serta benar-benar mengakomodasi kebutuhan prioritas masyarakat desa.
Sumber berita: TPP Kab. Pasangkayu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar