Koordinator Kabupaten Pendamping Desa dan TAPM Gelar
Pertemuan dengan Kepala Dinas PMD Pasangkayu Bahas Implementasi PMK No. 81
Tahun 2025 dan Dampaknya bagi Desa
Pasangkayu (01 Des 2025)—
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) bersama
Koordinator Kabupaten
(Korkab) Pendamping Desa mengadakan pertemuan strategis dengan
Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasangkayu dalam
rangka membahas substansi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun
2025 dan potensi dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja
Kadis
PMD.
Pertemuan ini menjadi bagian dari
upaya memperkuat koordinasi lintas pihak untuk memastikan kesiapan desa dalam
menghadapi perubahan regulasi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran sekarang dan mendatang.
Fokus Pembahasan: Penyesuaian Kebijakan dan Tantangan Implementasi
Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Kabupaten Pendamping Desa (Hasmiati,
SE) memaparkan sejumlah poin strategis yang menjadi perhatian penting TPP
terkait PMK No. 81 Tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan:
1. Perubahan Skema Penyaluran dan Pelaporan Dana Desa
Tim pendamping menyoroti perlunya desa memahami persyaratan baru
terkait jadwal penyaluran, indikator kinerja, serta standar pelaporan yang
menuntut ketepatan data dan kelengkapan dokumen.
2. Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa
Koordinator Kabupaten menekankan bahwa desa harus segera menyesuaikan
praktik perencanaan dan penganggaran dengan regulasi baru, terutama dalam
penggunaan aplikasi sistem informasi yang diwajibkan pemerintah pusat.
3. Penajaman Prioritas Penggunaan Dana Desa
PMK terbaru disebut mengarahkan Dana Desa untuk program yang lebih
terukur, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Hal ini menuntut desa untuk menyusun kegiatan berdasarkan kebutuhan faktual dan
potensi lokal.
“Regulasi ini membawa banyak
penyesuaian. Karena itu, pendamping desa harus memperkuat perannya sebagai
fasilitator agar aparat desa tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu
menerapkannya secara tepat,” ujar Koordinator Kabupaten.
Sikap dan Arahan Kepala Dinas PMD Pasangkayu
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD (NYOMAN SUANDI, S.Pd
M.Si)menyampaikan apresiasinya atas peran aktif Korkab dan TAPM dalam
mendampingi desa selama ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PMK
No. 81 Tahun 2025 sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah dan
tenaga pendamping.
Beliau menekankan beberapa poin
penting:
·
Peningkatan kualitas perencanaan desa,
mulai dari penyusunan RKPDes hingga APBDes.
· Penerapan prinsip transparansi dan
akuntabilitas, terutama dalam pelaksanaan kegiatan dan pelaporan keuangan.
· Penyusunan dokumen desa berbasis data,
agar kebijakan desa tepat sasaran dan sesuai arah pembangunan nasional maupun
daerah.
“Kami berharap pendamping desa
dapat menjadi jembatan komunikasi yang kuat antara desa dan pemerintah daerah,
terutama dalam masa transisi regulasi seperti saat ini,” ujar Kepala Dinas PMD.
Peran TAPM dalam Mendukung Transisi Regulasi
TAPM yang hadir dalam pertemuan ini turut menyampaikan berbagai catatan
teknis, termasuk identifikasi potensi kendala di lapangan serta rencana
pendampingan yang akan disiapkan untuk desa. Beberapa langkah tindak lanjut
yang direncanakan antara lain:
·
Pendampingan penyusunan dokumen perencanaan dan
penganggaran berbasis regulasi terbaru,
·
Penguatan monitoring dan evaluasi terhadap
penggunaan Dana Desa,
· Pendampingan penyelarasan kegiatan desa dengan
indikator kinerja yang dipersyaratkan dalam PMK.
TAPM menegaskan bahwa pendamping
desa siap mengawal seluruh proses, mulai dari sosialisasi hingga implementasi
penuh kebijakan.
Penutup: Sinergi untuk Desa yang Lebih Berdaya
Pertemuan ini diakhiri dengan penyusunan rencana langkah bersama antara
Dinas PMD, Koordinator Kabupaten Pendamping Desa, serta TAPM dalam rangka
memastikan setiap desa di Kabupaten Pasangkayu siap dan mampu menjalankan
regulasi keuangan terbaru secara efektif.
Sinergi antara pemerintah daerah
dan tenaga pendamping diharapkan mampu memperkuat kapasitas desa, meningkatkan
tata kelola pemerintahan desa, serta mendorong pembangunan desa yang lebih
berdaya, transparan, dan berkelanjutan.