Selamat Datang Di Portal Media Dan Informasi TPP Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

Selasa, 10 Februari 2026

Kejaksaan Negeri Pasangkayu Kawal Tata Kelola Desa Melalui Program ‘Jaga Desa’

 

PASANGKAYU 10-2-2026.  Dalam upaya memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum di tingkat desa, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu menggelar pertemuan strategis bersama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pasangkayu ini fokus pada tiga poin krusial: penguatan ekonomi melalui BUMDes, transparansi pembangunan fisik, dan tertib administrasi anggaran desa.

 Poin Utama Pembahasan

Dalam diskusi tersebut, Kasi Intel Kejari Pasangkayu menekankan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan pemerintah desa guna mencegah terjadinya penyimpangan dana desa. Berikut adalah tiga agenda utama yang dibahas:

  • Optimalisasi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Pihak Kejaksaan mendorong agar BUMDes dikelola secara profesional dan transparan. BUMDes diharapkan tidak hanya sekadar berdiri secara administratif, tetapi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi warga dengan laporan keuangan yang akuntabel.
  • Pembangunan Gerai KOPDES MP Terkait rencana pembangunan Gerai KOPDES MP, Kejari Pasangkayu memberikan atensi khusus pada aspek legalitas dan prosedur pengadaan barang/jasa. Hal ini bertujuan agar pembangunan fisik gerai tersebut tepat sasaran, tepat mutu, dan tidak berpotensi menimbulkan kerugian negara di masa depan.
  • Mekanisme Penetapan APBDes Kasi Intel mengingatkan agar proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Proses harus dimulai dari musyawarah desa (Musdes) yang partisipatif hingga penetapan regulasi yang sinkron dengan program prioritas pemerintah pusat dan daerah. 

Komitmen Pencegahan Korupsi

"Program Jaga Desa bukan hadir untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai bentuk pencegahan (preventif). Kami ingin memastikan para Kepala Desa dan pengelola anggaran merasa nyaman bekerja karena didampingi secara hukum," ujar Kasi Intel dalam arahannya.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Pasangkayu, khususnya melalui instrumen ekonomi seperti BUMDes dan KOPDES, dapat berjalan akseleratif tanpa terjerat masalah hukum.

 Sumber TPP Kab. Pasangkayu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sinergi TAPM dan Pemerintah Desa Sumber Sari Tinjau Budidaya Ikan Nila untuk Ketahanan Pangan

  SUMBER SARI – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasangkayu melakukan kunjungan kerja ke Desa Sumber Sari, Kecamatan ...