Selamat Datang Di Portal Media Dan Informasi TPP Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

Senin, 01 Desember 2025

IMPLIKASI PMK No. 81 Tahun 2025 TERHADAP DESA

 

Koordinator Kabupaten Pendamping Desa dan TAPM Gelar Pertemuan dengan Kepala Dinas PMD Pasangkayu Bahas Implementasi PMK No. 81 Tahun 2025 dan Dampaknya bagi Desa

Pasangkayu (01 Des 2025)— Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) bersama Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Desa mengadakan pertemuan strategis dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasangkayu dalam rangka membahas substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dan potensi dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan desa. Pertemuan berlangsung di ruang kerja  Kadis PMD.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas pihak untuk memastikan kesiapan desa dalam menghadapi perubahan regulasi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran  sekarang dan mendatang.

Fokus Pembahasan: Penyesuaian Kebijakan dan Tantangan Implementasi

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Kabupaten Pendamping Desa (Hasmiati, SE) memaparkan sejumlah poin strategis yang menjadi perhatian penting TPP terkait PMK No. 81 Tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan:

1. Perubahan Skema Penyaluran dan Pelaporan Dana Desa

Tim pendamping menyoroti perlunya desa memahami persyaratan baru terkait jadwal penyaluran, indikator kinerja, serta standar pelaporan yang menuntut ketepatan data dan kelengkapan dokumen.

2. Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa

Koordinator Kabupaten menekankan bahwa desa harus segera menyesuaikan praktik perencanaan dan penganggaran dengan regulasi baru, terutama dalam penggunaan aplikasi sistem informasi yang diwajibkan pemerintah pusat.

3. Penajaman Prioritas Penggunaan Dana Desa

PMK terbaru disebut mengarahkan Dana Desa untuk program yang lebih terukur, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Hal ini menuntut desa untuk menyusun kegiatan berdasarkan kebutuhan faktual dan potensi lokal.

“Regulasi ini membawa banyak penyesuaian. Karena itu, pendamping desa harus memperkuat perannya sebagai fasilitator agar aparat desa tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat,” ujar Koordinator Kabupaten.

Sikap dan Arahan Kepala Dinas PMD Pasangkayu

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD (NYOMAN SUANDI, S.Pd M.Si)menyampaikan apresiasinya atas peran aktif Korkab dan TAPM dalam mendampingi desa selama ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PMK No. 81 Tahun 2025 sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah dan tenaga pendamping.

Beliau menekankan beberapa poin penting:

·       Peningkatan kualitas perencanaan desa, mulai dari penyusunan RKPDes hingga APBDes.

·     Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pelaksanaan kegiatan dan pelaporan keuangan.

·     Penyusunan dokumen desa berbasis data, agar kebijakan desa tepat sasaran dan sesuai arah pembangunan nasional maupun daerah.

“Kami berharap pendamping desa dapat menjadi jembatan komunikasi yang kuat antara desa dan pemerintah daerah, terutama dalam masa transisi regulasi seperti saat ini,” ujar Kepala Dinas PMD.

Peran TAPM dalam Mendukung Transisi Regulasi

TAPM yang hadir dalam pertemuan ini turut menyampaikan berbagai catatan teknis, termasuk identifikasi potensi kendala di lapangan serta rencana pendampingan yang akan disiapkan untuk desa. Beberapa langkah tindak lanjut yang direncanakan antara lain:

·       Pendampingan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran berbasis regulasi terbaru,

·       Penguatan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa,

·    Pendampingan penyelarasan kegiatan desa dengan indikator kinerja yang dipersyaratkan dalam PMK.

TAPM menegaskan bahwa pendamping desa siap mengawal seluruh proses, mulai dari sosialisasi hingga implementasi penuh kebijakan.

Penutup: Sinergi untuk Desa yang Lebih Berdaya

Pertemuan ini diakhiri dengan penyusunan rencana langkah bersama antara Dinas PMD, Koordinator Kabupaten Pendamping Desa, serta TAPM dalam rangka memastikan setiap desa di Kabupaten Pasangkayu siap dan mampu menjalankan regulasi keuangan terbaru secara efektif.

Sinergi antara pemerintah daerah dan tenaga pendamping diharapkan mampu memperkuat kapasitas desa, meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, serta mendorong pembangunan desa yang lebih berdaya, transparan, dan berkelanjutan.

Sabtu, 29 November 2025

TPP Kab. Pasangkayu selesai melaksanakan RAKOR

 

TPP Kabupaten Pasangkayu Gelar Rapat Koordinasi di Wisata Batu Alam Desa Kaluku Nangka


Pasangkayu, [28-11-2025]
– Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Pasangkayu telah sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor)  yang dipimpin oleh Koordinator Kabupaten, Ibu Hasmiati, SE. Acara ini berlangsung di lokasi yang menarik, yaitu Wisata Batu Alam Desa Kaluku Nangka, Kecamatan Bambaira, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa Kaluku Nangka serta Koordinator Provinsi (Korprov) dan Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) Provinsi lainnya.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja TPP Kabupaten Pasangkayu, menyelaraskan strategi pendampingan desa, serta membahas berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dalam upaya percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemilihan lokasi di Wisata Batu Alam Desa Kaluku Nangka tidak hanya memberikan suasana yang berbeda dan inspiratif, tetapi juga sekaligus memperkenalkan potensi wisata yang dimiliki oleh desa tersebut.

Ibu Hasmiati, SE, dalam sambutannya, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara TPP di tingkat kabupaten, provinsi, dan pemerintah desa untuk mencapai tujuan bersama. "Rakor ini adalah momentum bagi kita untuk menyatukan langkah, berbagi pengalaman, dan mencari solusi terbaik untuk setiap permasalahan di lapangan. Kehadiran Kepala Desa Kaluku Nangka serta para Koordinator dan TAPM Provinsi menunjukkan komitmen kita bersama dalam memajukan desa-desa di Pasangkayu," ujarnya.

Beberapa agenda utama yang dibahas dalam rakor ini meliputi:

  • Evaluasi Program Pendampingan Desa: Peninjauan kembali capaian program-program pendampingan yang telah berjalan, identifikasi keberhasilan dan kendala.
  • Penyusunan Rencana Tindak Lanjut: Perumusan strategi dan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas pendampingan di masa mendatang.
  • Sinkronisasi Kebijakan: Pembahasan mengenai kebijakan-kebijakan terbaru terkait pembangunan desa dari pemerintah pusat dan provinsi, serta penyesuaian di tingkat kabupaten.
  • Peningkatan Kapasitas Pendamping: Diskusi mengenai kebutuhan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi para pendamping profesional.
  • Serta PMK 81 Tahun 2025 

Kepala Desa Kaluku Nangka yang turut hadir dalam acara tersebut menyambut baik inisiatif TPP Kabupaten Pasangkayu dalam mengadakan rakor di desanya. "Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ini adalah kesempatan bagi kami untuk belajar langsung dari para ahli dan berbagi pengalaman mengenai pembangunan desa," katanya.

Sementara itu Koordinator Provinsi  H. AMRAN ARSYAD, ST , dalam sambutannya, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara TPP di tingkat kabupaten, provinsi, dan pemerintah desa untuk mencapai tujuan bersama. Salah satu topik pembahasan krusial adalah implikasi dari PMK 81 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025 dan mulai berlaku pada 25 November 2025,. Yang dipaparkan oleh TAPM Provinsi FIRMAN,S.Kom sebagai berikut:

Fokus Utama: PMK 81 Tahun 2025 dan Implikasinya

PMK 81 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PMK 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Regulasi baru ini secara signifikan memperketat tata kelola penyaluran Dana Desa, terutama untuk tahap II, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan menjalankan kebijakan Presiden terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa,.

Poin-poin penting dari PMK 81 Tahun 2025 yang menjadi perhatian dalam rakor ini meliputi:

  • Persyaratan Penyaluran Tahap II yang Diperketat: Desa wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan capaian output tahun sebelumnya (minimal 60% penyerapan dan 40% output). Yang paling krusial, desa harus menyampaikan akta pendirian Koperasi Merah Putih atau bukti pengajuan ke notaris, serta surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung koperasi tersebut. Jika syarat ini tidak dipenuhi hingga 17 September 2025, penyaluran Dana Desa Tahap II akan ditunda,.
  • Konsekuensi Penundaan dan Pembatalan Dana Desa: Jika persyaratan tidak lengkap dan benar hingga 17 September 2025, penyaluran Dana Desa Tahap II akan ditunda. Bahkan, dana yang tidak ditentukan penggunaannya dapat dibatalkan dan dialihkan untuk prioritas nasional atau pengendalian fiskal yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri,.
  • Peran Pendamping Profesional: Dengan terbitnya PMK ini, para Pendamping Lokal Desa dan Tenaga Pendamping Profesional diinstruksikan untuk segera mengkonsolidasikan dengan pihak Desa dan berkoordinasi secara berjenjang untuk dijadikan pedoman Pemerintah Desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Dampak dan Rekomendasi di Lapangan

PMK 81/2025 telah menimbulkan kekhawatiran di beberapa daerah, dengan ratusan desa kelabakan akibat penghentian pencairan Dana Desa Tahap II non-earmark. Di Kabupaten Blitar, misalnya, penerapan PMK ini menghambat pelaksanaan APBDes dan menyebabkan 70 desa tidak menerima Dana Desa Non-Earmarked. Hal ini menunjukkan urgensi bagi TPP Kabupaten Pasangkayu untuk memastikan desa-desa di wilayahnya memahami dan memenuhi persyaratan baru tersebut.

Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan strategi konkret bagi TPP Kabupaten Pasangkayu untuk:

  1. Sosialisasi Intensif PMK 81/2025: Memastikan seluruh pemerintah desa dan pemangku kepentingan memahami secara detail setiap ketentuan baru, terutama mengenai kewajiban pembentukan Koperasi Merah Putih dan batas waktu 17 September 2025.
  2. Pendampingan Teknis Pembentukan Koperasi: Memberikan pendampingan intensif kepada desa-desa dalam proses pembentukan akta pendirian Koperasi Merah Putih dan penyusunan surat komitmen APBDes.
  3. Penguatan Koordinasi: Memperkuat koordinasi antara TPP, pemerintah daerah (DPMD), dan pemerintah desa untuk memantau kemajuan dan mengatasi hambatan dalam pemenuhan persyaratan.
  4. Mitigasi Dampak: Mengidentifikasi desa-desa yang berpotensi mengalami kendala dan merumuskan langkah-langkah mitigasi agar tidak terjadi penundaan atau pembatalan Dana Desa.

Untuk TAPM Provinsi yaitu MUHAMMAD SUBAIR SUNAR lainya menyampaikan dan mengucapkan  terima kasih banyak kepada TPP Kab. Pasangkayu yang selalu memenuhi target 100% melaksanakan Perintah Media Sosial terangnya.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi desa-desa di Kabupaten Pasangkayu untuk beradaptasi dengan kebijakan baru, memastikan kelancaran penyaluran Dana Desa, dan mendorong kemandirian ekonomi desa melalui koperasi.

Senin, 03 November 2025

MUSDESUS KOPDES MP DESA SAPTANAJAYA

 

Desa Saptanajaya Tuntas Laksanakan MUSDESUS Koperasi Desa Merah Putih Sesuai Permendes No. 10/2025 dan PMK No. 49/2025

Saptanajaya, Duri Poku — Pemerintah Desa Saptanajaya, Kecamatan Duri Poku, Kabupaten Pasangkayu, sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk membahas dan menetapkan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) pada hari Senin, 3 November 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

MUSDESUS Digelar Secara Partisipatif

Musyawarah yang digelar di Balai Desa Saptanajaya tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Saptanajaya, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, Pendamping Desa, Pendamping Koperasi (AB) tokoh masyarakat, serta BINMAS.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Saptanajaya, Lalu Zakaria, menegaskan pentingnya koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada kesejahteraan warga desa.

“Melalui koperasi Merah Putih, kita berharap desa dapat memiliki lembaga ekonomi yang kuat, transparan, dan akuntabel. Sesuai Permendes No. 10 Tahun 2025, setiap pembiayaan koperasi harus melalui mekanisme persetujuan kepala desa berdasarkan hasil musyawarah desa,” ujar Lalu Zakaria.

Mengacu Regulasi Pembiayaan Nasional

MUSDESUS kali ini fokus pada pembahasan rencana pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, yang akan menjadi dasar pengajuan pinjaman koperasi ke lembaga keuangan sebagaimana diatur dalam PMK No. 49 Tahun 2025.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasangkayu, Mauliddin Syam menyampaikan bahwa pembiayaan koperasi wajib melalui mekanisme berjenjang yang mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Regulasi Permendes No. 10/2025 memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk memberikan persetujuan pembiayaan, namun harus berdasarkan hasil MUSDESUS dan dokumen rencana usaha yang telah diverifikasi. Sedangkan PMK No. 49/2025 menjadi panduan teknis dalam pengajuan dan pengelolaan pinjaman koperasi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa maksimal 30% dari pagu Dana Desa dapat dijadikan jaminan terakhir apabila koperasi tidak mampu memenuhi kewajiban pengembalian, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Permendes 10/2025.

Hasil Musyawarah dan Kesepakatan

Setelah melalui proses diskusi dan tanya jawab yang dinamis, peserta MUSDESUS menyetujui beberapa hal penting, di antaranya:

  1. Menetapkan struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Desa Saptanajaya.
  2. Menyetujui rencana pembiayaan dan rencana usaha koperasi, termasuk sektor usaha prioritas dan mekanisme pengelolaan modal.
  3. Memberi mandat kepada Kepala Desa untuk memberikan persetujuan resmi atas pembiayaan koperasi sebagaimana diatur dalam Permendes No. 10 Tahun 2025.
  4. Menugaskan Pendamping Koperasi (AB) untuk membantu penyusunan proposal pinjaman sesuai PMK No. 49 Tahun 2025 dan melakukan pendampingan administratif ke Dinas Koperasi Kabupaten.

Berita acara musyawarah ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Pengurus Koperasi, TAPM, Pendamping Koperasi (AB) dan perwakilan masyarakat, sebagai bukti sah pelaksanaan MUSDESUS.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah Desa Saptanajaya bersama pengurus koperasi akan segera menyiapkan dokumen teknis pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan yang telah ditunjuk. Pendamping Koperasi (AB) juga akan mendampingi proses penyusunan Rencana Bisnis Koperasi (Business Plan) serta proyeksi keuangan koperasi sebagai syarat utama pengajuan pembiayaan.

Selain itu, rencana akan dilakukan pelatihan manajemen koperasi bagi pengurus dan anggota, guna memastikan keberlanjutan lembaga ekonomi desa ini berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good cooperative governance).

Harapan Bersama

Dengan terselenggaranya MUSDESUS ini, Desa Saptanajaya menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari program nasional Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Keuangan RI. Program ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

“Kami berharap koperasi ini menjadi milik bersama, bukan hanya milik pengurus. Semua warga harus merasa memiliki, karena ini adalah koperasi kita — Merah Putih milik Desa Saptanajaya,” tutup Lalu Zakaria.

 

Sumber: Pemerintah Desa Saptanajaya, TAPM Kabupaten Pasangkayu, dan Notulen MUSDESUS Koperasi Desa Merah Putih

 

 

 

Perkuat Sinergi dan Kinerja, TAPM Kabupaten Pasangkayu Gelar Rapat Koordinasi di Wisata Desa Batu Oge

  BATU OGE – Dalam rangka mengevaluasi kinerja sekaligus meningkatkan kapasitas tenaga pendamping di lapangan, Tenaga Ahli Pemberdayaan M...